TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyetujui Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.
Dalam aturan yang salinannya diperoleh Tempo, Kementerian menyepakati sektor pendapatan daerah sebesar Rp 64,06 triliun dan belanja daerah Rp 63,65 triliun. Adapun pembiayaan daerah, penerimaan dari sektor itu sebesar Rp 8,84 triliun, sedangkan pengeluarannya Rp 5,64 triliun.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut pemerintah daerah mengurangi anggaran Rp 3,6 triliun dari sektor belanja.
Jumlah tersebut, ujar dia, adalah selisih pagu APBD yang disampaikan pemerintah DKI sebesar Rp 72,9 triliun dengan yang disetujui Kementerian. "Kami harus potong anggaran puluhan kegiatan," kata Tuty di Balai Kota Jakarta, Rabu, 22 April 2015.
Berikut kegiatan-kegiatan dengan dana besar yang dipotong:
- Pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau dipotong Rp 903,7 miliar dari total pagu anggaran Rp 3,1 triliun
- Pembangunan tanggul A pantai mendukung NCICD dipotong Rp 280 miliar dari total pagu anggaran Rp 1,3 triliun.
- Pembangunan jalan layang busway Kapten Tendean-Blok M-Ciledug dipotong Rp 99 miliar dari total pagu Rp 999,7 miliar.
- Pembangunan reservoir dan sumur resapan di sepanjang jalan arteri dikurangi Rp 25 miliar dari total pagu Rp 29,9 miliar.
- Pos pemadam bergerak jenis karavan dan kelengkapannya dicoret. Adapun anggarannya sebesar Rp 28,3 miliar.
- Belanja modal pengadaan peralatan pemancar UHF dicoret. Adapun anggarannya Rp 38,5 miliar
- Pemeliharaan gedung wali kota Jakarta Barat dikurangi Rp 9,7 miliar dari total pagu Rp 12,4 miliar.
- Pengadaan kapal pembersih sampah mutifungsi dicoret. Adapun anggarannya Rp 13,86 miliar
- Pembangunan kantor perpustakaan dan arsip kota Jakarta Timur dicoret, anggarannya Rp 24,8 miliar.
- Rehabilitasi total gedung SDN Lagoa 09/10 dicoret, anggarannya Rp 14,2 miliar
Tuty mengatakan, beberapa kegiatan yang disebutkan di atas anggarannya dikurangi dan dicoret atas dasar pertimbangan yang matang. Misalnya, pengadaan pos pemadam bergerak jenis karavan.
Ia menilai kegiatan tersebut tidak perlu diadakan lagi karena alat yang tahun lalu masih ada dan belum berfungsi. "Berdasarkan evaluasi, yang dibeli tahun lalu juga enggak berfungsi," ucapnya.
Selain itu, kata Tuty, kegiatan-kegiatan yang dicoret atas dasar arahan dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, kegiatan yang dicoret tidak akan mengganggu pelayan kepada masyarakat.
ERWAN HERMAWAN