TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap E, anggota kepolisian berpangkat brigadir yang merupakan buronan kasus penipuan investasi bodong di Polda Papua. E diduga membawa lari uang para nasabahnya Rp 12,3 miliar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Bojong Tritura, Kecamatan Cipedes, Kamis malam, 23 April 2015. Namun penangkapan E itu terkait dengan kasus lain, yaitu penganiayaan terhadap seorang warga Bojong.
"Kami amankan karena terlibat kasus penganiayaan kepada seorang warga di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Noffan Widyayoko, Jumat, 24 April 2015.
Polisi, menurut Noffan, kemudian mengecek identitas dan data pelaku yang ternyata salah satu buronan paling dicari oleh Polda Papua itu. Noffan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjemput yang bersangkutan. "Saat ini, Polda Papua sedang berada di perjalanan untuk menjemput tersangka," ujar Noffan.
Saat ditanya kasus tipu gelap yang melibatkan pelaku, Noffan tidak bersedia menjelaskannya. "Kami tidak bisa beberkan di sini, ini kewenangan Polda Papua," tuturnya.
Maret lalu, Polda Papua sempat mencium pelarian E hingga ke Singapura. Namun upaya pengejaran terkendala kerja sama ekstradisi yang tak dijalin dengan Singapura. Meski demikian, tim khusus Polda terus mengintai pelarian tersangka ini.
CANDRA NUGRAHA