TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyetujui bila pemilihan panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diselenggarakan oleh Sekretariat Negara. Menurut dia, kementeriannya cukup mengambil peran koordinasi.
"Kalau memang di Setneg lebih gampang, kami enggak ada masalah," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 23 April 2015.
Yasonna juga setuju bila pembentukan Pansel dipercepat. Alasannya, rakyat Indonesia berharap besar pada program pemberantasan korupsi.
"Kami apresiasi saran Komisi Hukum supaya Pansel dipercepat. Nanti saya segera koordinasi dengan Mensesneg," kata Yasonna.
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi berpendapat serupa. Ia setuju bila seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipercepat. Walaupun empat kursi pimpinan kosong pada Desember 2015, tidak ada salahnya panitia seleksi dibentuk sedini mungkin. "Harus mempersiapkan pimpinan KPK definitif," kata dia.
Wicipto mengusulkan nantinya pansel hanya memilih empat dari lima kursi pimpinan KPK yang baru. Sedangkan satu pimpinan lainnya dipilih dari dua orang calon yang pernah diseleksi pada 2014 lalu, yaitu Busyro Muqaddas dan Roby Arya Brata.
"Sayang uang negara habis begitu banyak kalau mengabaikan dua orang yang pernah diseleksi ini," kata dia.
INDRI MAULIDAR