TEMPO.CO, Yogyakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah pada Jumat, 24 April 2015 dini hari ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gede Sudiatmaja tidak membantah soal pemindahan ini. "Jika tidak ada halangan malam ini, terpidana mati akan dipindahkan ke Nusakambangan," katanya, Kamis malam, 23 April 2015.
Menurut dia, rencananya proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan menuju Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. "Rencananya dipindahkan pukul 01.00 WIB dinihari," katanya.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010.
Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali setelah grasinya ditolak presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010. Selama ini, Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta.
ANTARA