TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dua tersangka itu adalah bekas Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham BBJ Sherman Rana Krisna.
"Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Johan di kantornya, Jumat, 14 April 2015. Menurut Johan, Bihar dan Sherman ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya.
Bihar dan Sherman tak mau berkomentar saat hendak diangkut ke rumah tahanan. Mengenakan jaket oranye khas tahanan KPK, keduanya hanya tersenyum.
Dalam kasus ini terdapat satu tersangka lagi yakni pemegang saham BBJ Hassan Widjaja. Johan mengatakan Hassan sedang sakit sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang menjerat bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya. Hassan, Bihar, dan Sherman diduga menyuap Syahrul Rp 7 miliar. Tujuannya, agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Syahrul juga telah divonis delapan tahun penjara.
LINDA TRIANITA