TEMPO.CO, Cilacap - Dengan dipindahkannya terpidana mati kasus narkotik Mary Jane Fiesta Veloso dari LP Wirogunan, sudah sepuluh terpidana mati berada di Nusakambangan. Seluruh kedutaan besar yang warganya akan dieksekusi mati rencananya akan dikumpulkan pada Sabtu besok. ”Mary Jane sudah masuk LP Besi Nusakambangan,” kata Kepala LP Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin, seusai mengawal pemindahan, Jumat, 24 April 2015.
Ia mengatakan Mary Jane belum masuk sel isolasi. Untuk sementara Mary tinggal di kamar pengenalan lingkungan.
Rohaniwan pendamping terpidana mati, Hasa Makarim, saat ditemui Tempo sebelum menyeberang ke Nusakambangan mengatakan ia belum mendapat surat penugasan pendampingan terpidana mati. ”Belum ada surat itu,” katanya.
Ia mengatakan ada tiga terpidana mati beragama Islam yang ia dampingi. Sejauh ini kondisi mentalnya bagus. Menurut dia, seluruh terpidana mati masih terpencar dan belum masuk kamar isolasi. ”Mereka belum dikumpulkan dalam satu tempat,” kata Hasan.
Sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Dari pantauan Tempo di Dermaga Wijayapura Cilacap, pengamanan belum terlalu ketat. Mary Jane tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan itu pukul 05.02 WIB. Dalam iring-iringan mobil tampak sebuah kendaraan barracuda milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta yang digunakan untuk membawa terpidana mati Mary Jane.
Beberapa mobil tampak membawa anggota Brimob bersenjata lengkap, sedangkan mobil lainnya tampak membawa pejabat LP Wirogunan dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Sesampainya di halaman dalam Dermaga Wijayapura, kendaraan barracuda dan beberapa mobil tampak naik ke atas geladak Kapal Pengayoman IV untuk diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Karena keterbatasan kapasitas Kapal Pengayoman IV, sebagian mobil ditinggalkan penumpangnya di halaman dalam Dermaga Wijayapura. Selanjutnya Kapal Pengayoman IV diberangkatkan ke Dermaga Sodong pada pukul 05.17 WIB.
Mary Jane Fiesta Veloso adalah satu dari sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.
Dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
ARIS ANDRIANTO