TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penyuapan PT Pertamina oleh perusahaan kimia asal Inggris, Innospec Limited. Dua tersangka perkara tersebut, yaitu Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem dan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, akan segera disidang.
"Berkas perkara W (Willy) sudah masuk tahap dua alias penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Jumat, 24 April 2015. Artinya, tim penuntut umum KPK punya waktu 14 hari menyusun surat dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Lebih dari tiga tahun Willy menyandang status tersangka karena diduga terlibat perkara suap tersebut. Diperkirakan bulan depan dia disidang. Suroso lebih lama lagi menyandang status tersangka karena dijerat KPK sejak November 2011. Priharsa menjamin berkas perkara Suroso dalam waktu dekat dilimpahkan ke tahap dua.
Penyuapan Suroso terkuak saat badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office, menggugat Innospec di Pengadilan Southwark Crown, Inggris. Dalam gugatan itu, Suroso bersama bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo diduga menerima Rp 2,7 miliar dari perusahaan tersebut.
Suroso bersama bekas Wakil Direktur Utama Pertamina Mustiko Saleh juga dituduh pelesir ke Inggris pada 2005 dengan biaya Innospec. Petinggi Innospec, David Turner, dijatuhi hukuman membayar denda Rp 112,3 miliar setelah mengaku menyuap. Hingga kini, Sudibyo dan Mustiko tak tersentuh hukum.
Tak lebih dari dua bulan setelah menetapkan Suroso tersangka, KPK mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan Willy sebagai tersangka. Perusahaan Willy, PT Soegih, merupakan agen resmi Innospec sejak 1982.
Suap itu diduga bertujuan memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbel di Indonesia, yang perencanaannya dicanangkan sejak 1999 dan baru terealisasi pada 2006. Padahal penerapan bensin bebas timbel ditargetkan paling lambat dilaksanakan pada Januari 2003.
Pengadilan Inggris itu memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari persidangan itu terungkap, sejak 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian disetor ke staf Pertamina dan pejabat publik lainnya di Indonesia agar mendukung pembelian bensin bertimbel.
LINDA TRIANITA