TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah jika pembatalan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto karena intervensi pihak luar.
Menurutnya ditahan atau tidaknya tersangka merupakan wewenang penuh penyidik. Menurut Budi, selama ini banyak yang beranggapan setiap tersangka akan ditahan.
"Tapi kan tidak, kalau proaktif tentu tak perlu ada penahanan," kata Budi ditemui di markas besar kepolisian, Jumat, 24 April 2015. Bahkan menurutnya, kepala kepolisian juga tak berhak mengintervensi keputusan Bareskrim dalam hal penegakan hukum.
Selain karena dianggap proaktif, pembatalan penahanan Bambang juga masih menunggu hasil pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap laporan saksi yang mengaku diintimidasi.
"Kan kita belum tahu juga yang mengintimidasi itu dari pihak Pak BW atau bukan," kata dia. LPSK sendiri saat ini masih mendalami keterangan saksi di Pangkalan Bun.
Budi juga membantah jika pembatalan penahanan dikarenakan adanya kesepakatan dengan para petinggi kepolisian. Kalaupun kemarin sempat ada kabar Bambang akan ditahan, itu hanya berawal dari dugaan, bukan bocoran dari penyidik.
Bahkan menurutnya, keberadaan surat penahanan juga tak bisa dijadikan dasar bahwa seorang tersangka akan segera ditahan. Budi mengatakan, penahanan seorang tersangka akan dilakukan jika penyidik merasa kesulitan mendapatkan keterangan.
Dalam kasus ini, kata Budi, selain Bambang juga ada dua tersangka lainnya. Satu tersangka sudah masuk dalam tahap P21, sedangkan Bambang dan tersangka lain masih dalam proses penyelesaian. Karena masih dalam proses pendalaman itulah, tak menutup kemungkinan Bambang akan dipanggil kembali sesuai petunjuk dari jaksa.
Bambang dijerat sebagai tersangka karena diduga memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin Barat yang bertarung di pilkada setempat. Penetapan Bambang sebagai tersangka disebut sebagai kriminalisasi karena dilakukan tepat setelah Bambang selaku komisioner KPK menyatakan Budi sebagai tersangka transaksi mencurigakan.
Info awal yang diterima Tempo, Kamis kemarin, Bambang awalnya akan dibawa ke Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Jakarta Selatan.
Bambang tiba untuk pemeriksaan pukul 11.35 WIB. Persiapan membawa Bambang ke rumah tahanan telah terlihat sejak pukul 13.05 WIB dengan disiapkannya mobil dan petugas jaga. Namun dengan alasan proaktif, Bambang batal ditahan.
FAIZ NASHRILLAH