TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi _ Korupsi sebagai Undang-Undang. Dengan begitu, tiga pimpinan sementara KPK ditetapkan sebagai pimpinan yang sah.
"Kita telah menyetujui RUU itu disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna, Jumat malam, 22 April 2015. Keputusan ini disepakati oleh 365 anggota dewan yang hadir dalam paripurna. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pada rapat 20-22 April 2015, Panitia Kerja KPK di Komisi Hukum membahas sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang Perppu Pelaksana Tugas KPK. Kemarin, Komisi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui pembahasan peraturan tersebut dibawa ke paripurna.
Meski begitu, Komisi Hukum memiliki sejumlah catatan terhadap peraturan tersebut. Pertama, soal syarat anggota sementara pimpinan KPK harus sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persyaratan tersebut terkait umur dan pendidikan anggota pimpinan sementara, serta pengalaman di bidang hukum dan perbankan.
Kedua, Komisi meminta pemerintah mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019. Ketiga, meningkatkan kedudukan Komite Etik menjadi permanen. Terakhir, Komisi meminta agar pimpinan KPK dilarang mengundurkan diri menjadi pejabat negara lain selama menjadi pimpinan KPK, dan setelah dua tahun purna tugas. Selain itu mereka dilarang menawarkan diri menyelesaikan kasus dengan imbalan tertentu.
Dengan disahkannya RUU Perppu ini, maka tiga pelaksana tugas pimpinan yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komisi Antirasuah yang sah.
Presiden Joko Widodo menunjuk ketiganya untuk melengkapi kekosongan jabatan pimpinan KPK setelah mencopot Abraham Samad dan Bambang Widjajanto. Abraham, dulu Ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian karena dugaan kasus pemalsuan dokumen. Sementara Bambang, mantan Wakil Ketua KPK, berstatus tersangka dalam kasus pengarahan kesaksian palsu di persidangan.
PUTRI ADITYOWATI