TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan meluncurkan sunset policy pada 29 April 2015. Kebijakan ini akan menghapus sanksi administratif wajib pajak yang kurang bayar selama lima tahun ke belakang.
"Pak Presiden langsung yang akan umumkan di istana," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di kantornya, Kamis, 23 April 2015.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mencanangkan tahun ini sebagai tahun pembinaan pajak. Wajib pajak yang membenahi surat pemberitahuan tahunan dan membayar kekurangan pajak tahun ini akan dibebaskan dari sanksi pajaknya.
Dengan kebijakan ini, Bambang memprediksi akan memperoleh tambahan penerimaan pajak hingga Rp 200 triliun. Usaha ini juga ia lakukan untuk meningkatkan tax ratio menjadi 12 persen.
Tahun ini, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,258 triliun. Hingga akhir triwulan I, realisasi penerimaan pajak mencapai 15,32 persen atau senilai Rp 198,226 triliun.
TRI ARTINING PUTRI