TEMPO.CO, Serang - Kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu ditangkap petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten, Kamis siang, 23 April 2015. Pelaku yang sudah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun itu ditangkap petugas BNN di tempat persembunyiannya di wilayah perkantoran di Kota Cilegon, Banten . Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gram paket sabu siap edar, alat isap, timbangan beserta buku rekening dan telepon seluler.
Selama namanya masuk di daftar pencarian orang atau DPO, pelaku bersembunyi Jawa Tengah hingga akhirnya pelaku ditangkap setelah adanya pengakuan dari rekan A, yakni DD, yang sebelumnya ditangkap lebih dulu oleh petugas. DD sendiri merupakan pengedar sabu yang juga rekan A.
Pelaku sendiri merupakan pengusaha sedotan di wilayah Cilegon, Banten, yang nekat menjadi kurir sabu untuk mencari penghasilan tambahan. Dari pengakuannya petugas, pelaku menyetok 25 gram paket sabu siap edar dari bandar sabu bernama AN.
Pelaku menyetok puluhan paket sabu untuk satu bulan dan kemudian dijual kepada pelanggannya melalui telepon seluler.
AKBP Akhmad, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten, mengatakan petugas BNN masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berinisial DL yang merupakan pemasok sabu ke tangan A.
Tersangka mengaku dirinya mendapat imbalan seratus ribu rupiah dari hasil penjualan satu paket sabu.
DARMA WIJAYA