TEMPO.CO , Makassar: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat menggeber penyidikan kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan dengan tersangka Abraham Samad. Berkas perkara ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) non-aktif itu segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
"Iya benar, penyidik tinggal membutuhkan keterangan AS untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan. Kalau AS nanti jadi diperiksa, dalam waktu dekat (berkas perkara) bisa selesai," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Joko Hartanto, saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 April 2015.
Di Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Samad tersandung kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang dilaporkan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri. Samad sudah ditetapkan tersangka. Samad dituduh turut membantu tersangka utama, Feriyani Lim, menerbitkan KK dan KTP, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Anton Setiadji, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Abraham ke penyidik. Kendati berstatus pimpinan, Anton menegaskan tak pernah mengintervensi pengusutan kasus tersebut.
Anton juga menegaskan, sama sekali tak ada alasan untuk menghentikan kasus dengan menerbitkan SP3. "Kasusnya akan terus berlanjut," kata Anton.
Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, menambahkan pihaknya siap mendampingi Abraham menghadapi kasus dugaan pemalsuan dokumen yang terkesan berbau 'kriminalisasi'.
Adnan yakin bila kasus itu dilanjutkan, Abraham tidak akan terbukti bersalah. Toh, berulangkali Abraham telah membantah mengenal, apalagi membantu tersangka utama mengurus perpanjangan paspor di Makassar.
TRI YARI KURNIAWAN