TEMPO.CO , Yogyakarta: Terpidana mati kasus narkotik asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, kebanjiran dukungan dari sahabat, kerabat, pegiat hak asasi manusia, buruh migran, dan aktivis perempuan. Dukungan itu terus mengalir hingga Mary Jane dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan ke Nusakambangan, Jumat dini hari, 24 April 2015.
Andreas Sony Wicaksono, sahabat dari Mary Jane, menyatakan prihatin dengan pemindahan Mary Jane dari Wirogunan ke Nusakambangan. Andreas adalah orang yang kerap menyampaikan duit titipan orang tua Mary Jane. Andreas menyatakan sejumlah kawan yang mengenal Mary Jane menggalang dukungan terhadap Mary Jane.
Beberapa di antara mereka adalah mantan narapidana yang pernah senasib, dibui bersama Mary Jane. “Mereka berinisiatif untuk mengumpulkan dana sebagai bentuk simpati. Dana itu akan diserahkan ke orang tua Mary Jane,” kata Andreas, Jumat, 24 April 2015.
Andreas tak sempat bertemu dengan Mary Jane sebelum dipindah dari Wirogunan ke Nusakambangan. Andreas hanya bertemu dengan teman dekat Mary Jane yang menghuni sel yang sama. Kepada teman satu selnya, Mary Jane mengatakan memohon maaf kepada Andreas karena sudah banyak merepotkan. Mary Jane juga menyatakan terima kasih karena Andreas sudah banyak membantunya.
Keluarga Mary Jane, yakni ayah, ibu, dan dua anaknya mengunjungi Mary Jane di Nusakambangan bersama Jaringan Buruh Migran Indonesia, Migrante International dari Filipina, pejabat Kedutaan Besar Filipina, dan tim pengacara. Mereka berangkat dari Jakarta menuju Yogyakarta pada Jumat siang. Setelah itu mereka langsung menuju Nusakambangan, Jawa Tengah.
Mary Jane, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.
Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak. Pengajuan Peninjauan Kembali Mary Jane ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2015.
SHINTA MAHARANI