TEMPO.CO , Situbondo: Sebanyak 38 papan kayu jati yang menjadi barang bukti perkara nenek Asyani selama ini menjadi kontroversi. Sebab nenek Asyani hanya mengakui 25 papan kayu saja yang benar-benar miliknya.
Barang bukti tersebut terdiri dari 5 batang berukuran 3x8x90 sentimeter, 5 batang berukuran 3x8x100 sentimeter, 8 batang berukuran 3x8x130 sentimeter, 1 batang berukuran 3x8x150 cm, 7 batang berukuran 3x8x200 cm, 8 batang berukuran 2x15x200 cm, 4 batang berukuran 2x12x200 cm.
Pengujian terhadap barang bukti hanya berdasarkan pemeriksaan corak dan kadar air oleh saksi ahli dari Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB), Dinas Pertanian dan Kehutanan Situbondo. Kuasa hukum nenek Asyani, Supriyono, menyesalkan, karena majelis hakim tidak melakukan uji DNA kayu di laboratorium untuk membuktikan kepemilikan kayu. “Pengujian barang bukti hanya dilakukan dengan mata telanjang,” kata Supriyono, Kamis kemarin, 23 April 2015.
Berikut ini kontroversi barang bukti yang sempat berkembang dalam persidangan nenek Asyani, yang dikuti dari risalah putusan majelis hakim PN Situbondo: