TEMPO.CO , Pekanbaru: Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau terus mengusut kasus pembunuhan janda muda, Romlah, 25 tahun. Polisi masih menyelidiki dugaan motif pembunuhan berencana terhadap Romlah. “Masih kami dalami,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Meranti, Ajun Komisaris Antoni Lumban Gaol kepada Tempo, Jumat, 24 April 2015.
Menurut Antoni, jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka dapat dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang merampas nyawa orang lain dengan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun jika pembunuhan tersebut tidak berencana, pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang secara sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka IH dibantu temannya AS membunuh kekasihnya Romlah, 25 tahun, warga Desa Lemang, Kecamatan Rangsan barat, Meranti. Sabtu malam, 18 April 2015. Tersangka sakit hati lantaran korban menolak berhubungan badan.
Tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas. Setelah tidak bernyawa, tersangka justru memperkosa mayat korban. Tersangka lalu meminta bantuan AS mengubur mayat korban di dekat kawasan pelabuhan peranggas.
Peristiwa pembunuhan itu terbongkar setelah penemuan mayat korban dua hari berikutnya, Selasa, 21 April 2015, sekira pukul 16.30. Jenazah Romlah ditemukan di samping gudang salai kelapa, Jalan Peranggas, oleh anak-anak yang sedang main layang-layang.
Saat ditemukan, kondisi mayat setengah telanjang hanya dibaluti baju dan bra yang dikubur separoh badan dalam tanah. Kaki korban muncul diatas permukaan tanah. Warga lalu melapor temuan itu kepada polisi.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap tersangka. Polisi meringkus IH saat berada di rumahnya, Rabu, 22 April 2015. Saat ditangkap, tersangka bersiap kabur meninggalkan rumah. Bajunya telah siap dikemas dalam tas.
Namun tersangka mengaku tidak sendiri, dia dibantu satu temannya AS, untuk mengubur jasad korban. Tidak lama berselang AS pun diringkus polisi. Tersangka AS tidak mengakui turut serta dalam melakukan pembunuhan.
RIYAN NOFITRA