TEMPO.CO , Depok: Petugas menggerebek toko obat di Sawangan, Kota Depok yang menjual obat dengan intensitas tinggi dan pembelinya remaja belasan tahun."Ini obat penenang yang dapat merusak syaraf," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok AKBP Rudy Hartono, pada Jumat, 24 April 2015.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga curiga terhadap keberadaan toko obat di Jalan Raya Abdul Wahab, Kedaung, Sawangan, dimana pembelinya anak-anak dan remaja belasan tahun. "Dari penyelidikan diketahui setiap hari jumlahnya hampir ratusan remaja yang membeli," kata Rudy.
Mendapatkan cukup bukti, BNNK Depok bekerjasama dengan Kasat Narkob Polresta Depok melakukan penggerebegan. Mereka menemukan obat-obatan jenis parkinal, ramadol, trihexyphenidyl, yang sudah dikemas dalam bungkus kecil berisi tujuh butir yang dijual Rp 20.000.
Selain itu, dalam penggerebegan itu juga ditangkap seorang pembeli, yang ternyata positif menggunakan ganja. "Tapi pembeli itu ditangani oleh BNNK Depok untuk direhab," jelasnya.
Dalam penggerebegan tersebut ditemukan sekitar 9.800 butir obat keras atau obat berbahaya daftar G. Saat ini, Polresta Depok juga mengamankan pria berinisial Yusril, 40 tahun, pemilik dan pengelola apotik atau toko obat keras tersebut.
IMAM HAMDI