TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Mary Jane Veloso dari hukuman mati. Mary jane disebut hanya sebagai korban dari sin dikat narkoba dan korban perdagangan manusia.
Permintaan Komnas Perempuan itu dilakukan dengan mengirim surat bernomor 04/KNAKTP-Pimpinan/IV/2015 pada Presiden Jokowi.
"Komnas Perempuan menengarai ada proses perdagangan manusia dalam kasus Mary Jane yang menempatkannya sebagai korban," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam suratnya.
Kesimpulan itu didapat setelah Komnas Perempuan menerima pengaduan dari Woman Crisis Centre Suara Nurani Perempuan Yabinkas terkait putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memutuskan pidana hukuman mati bagi Mary Jane. Dari pengaduan tersebut, kata Azriana, diketahui Mary Jane adalah pekerja migran asal Filipina. Sejak usia 14 tahun, Mary Jane bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan pada 2009 bekerja sebagai PRT di Dubai.
Dengan alasan ingin mengubah ekonomi lebih baik, Mary Jane menerima tawaran temannya untuk bekerja secara ilegal di Malaysia. Setelah tiba di Malaysia, dia diberitahukan secara tiba-tiba tawaran bekerjanya berubah ke Yogyakarta.
"Seluruh perjalanan Mary Jane termasuk perintah untuk menuju Yogyakarta serta barang-barang yang akan dibawanya telah diatur dan dipersiapkan oleh temannya tanpa dikletahui Mary Jane," kata Azriana.
Tiba di Yogyakarta pada 25 April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto karena membawa narkotika. Dia dipidana mati karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Mary Jane menjadi satu dari sembilan terpidana mati yang akan segera dieksekusi dalam waktu dekat karena permohonan grasinya ditolak Presiden Jokowi.
Melihat kasus yang dialami Mary Jane, Komnas Perempuan rekomendasikan agar pemerintah menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana perdagangan orang dimana Mary Jane menjadi korbannya.
"Selama masa penundaan agar dilakukan evaluasi sistem investigasi, penyelidikan, penuntutan, dan penghukuman terhadap kerentanan korban perdagangan orang yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba sebagaimana dialami Mary Jane dan pekerja migran Indonesia lainnya yang ada di Malaysia dan negara laian," kata Azriana.
AMIRULLAH