TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan,Susi Pudjiastuti, mengatakan tidak akan membuka pintu bagi investor asing di sektor perikanan tangkap. "Nelayan asing tidak boleh," ujar Susi melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 24 April 2015.
Susi menambahkan, sektor perikanan tangkap hanya untuk nelayan Indonesia. Keputusan ini ditempuh untu membenahi persoalan pencurian ikan (illegal fishing) yang selama ini mengakar. "Agar hasil laut kita tidak dieksploitasi asing terus."
Langkah Susi menutup investasi asing di perikanan tangkap semakin kuat dengan bercermin dari kasus kapal MV Hai Fa. Susi meyakini bahwa hampir semua kapal eks asing merupakan pelaku illegal fishing. "kapal eks asing ini 99,99 persen ini pelaku illegal fishing," tegasnya.
Susi berkata, dengan beroperasinya kapal-kapal ini, potensi kerugian dari praktik illegal unreported and unregulated fishing (IUU fishing) sebesar US$30 miliar " US$ 50 miliar per tahunnya."
Susi juga melarang kapal kargo perikanan asing menjadi alat angkut antar pulau. Sebab, dikhawatirkan ikan yang diangkut dibawa langsung ke luar negeri tanpa melewati pelabuhan resmi. Dari main harbour ke luar negeri baru boleh asing.
Investor asing, kata Susi, hanya boleh berinvestasi di sektor hilir seperti pengolahan ikan dan rumput laut. "kita buka investasi di processing seaffod, pasar, pabrik, refinery rumput laut," ujar Susi.
Sementara untuk sektor hulu, perikanan tangkap dan budidaya hanya untuk lokal. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal.
Staf Khusus Menteri Perikanan dan Kelautan, Arief Satria mengatakan asing yang berinvestasi di sektor perikanan tangkap tidak memberikan kontribusi yang cukup untuk kas negara. Sebab, selama ini banyak ditemukan perusahaan yang mengemplang pajak.
Arief mencontohkan salah satunya Thailand, merupakan negara yang sangat diuntungkan karena pasokan bahan baku dari Indonesia. Namun, bahan baku tersebut banyak juga yang didapat dengan cara yang ilegal. "Seharusnya pemerintah Thailand harus mampu kendalikan pengusahanya supaya tidak merugikan tetangganya."
Dengan ditutupnya sektor perikanan tangkap, kata Arief, diperlukan insentif untuk membujuk para investor asing masuk ke sektor pengolahan. Menurut dia, pemerintah harus mampu menyediakan insentif berupa infrastruktur yang memadai.
Selain itu, katanya, tax allowance juga dapat diberikan pada satu tahun pertama. " Asing harus ikuti aturan berinvestasi yang baik," ujar dia.
DEVY ERNIS