TEMPO.CO , Jakarta: Mary Jane Veloso dan Dwi Wulandari sama-sama buruh migrant yang tertangkap membawa narkoba. Mary Jane merupakan warga Filipina. Dia ditangkap karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Sedangkan Dwi Wulandari merupakan warga Indonesia. Wulandari tertangkap di Terminal Satu Bandara Internasional Ninoy Aquino, Filipina, 30 September 2012, karena ketahuan membawa 8 kilogram kokain.
Nasib Mary Jane dan Wulandari ternyata tak sama. Pemerintah Indonesia menjatuhkan hukuman mati terhadap Mary Jane. Eksekusi terhadap ibu dua anak itu santer tersiar dilakukan dalam waktu dekat ini di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Wulandari bernasib mujur. Pemerintah Filipina lebih bermurah hati. Filipina telah menghapus hukuman mati sehingga Wulandari masih bisa bernafas panjang dan mempunyai kesempatan bertemu keluarganya.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan pemerintah Filipina malah menjadikan Wulandari sebagai justice collaborator atau pelaku pelapor. “Sidangnya 28 April nanti,” ujar Anis saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2015. Menurut dia, pemerintah Filipina tahu bahwa Wulandari yang merupakan buruh migrant itu telah menjadi korban perdagangan manusia dan sindikat narkoba.
Seharusnya, kata dia, pemerintah Indonesia juga menelusuri asal-usul Mary Jane untuk membuktikan benar-benar kurir atau korban penipuan. Anis meminta pemerintah tidak gegabah dalam menjatuhkan hukuman. Meski Mary Jane dieksekusi mati, Anis yakin Indonesia tetap tak bisa memerangi narkoba. “Pemerintah seharusnya memerangi jaringan perdagangan manusia dan sindikat narkoba,” ujarnya.
Anis mengatakan ada sekitar 230 buruh migrant Indonesia yang senasib dengan Mary Jane. Mereka ditahan pemerintahan Malaysia dan Cina karena kedapatan membawa narkoba. “Mereka juga korban dari para sindikat itu,” kata dia.
LINDA TRIANITA