TEMPO.CO, Depok -- Pasca penggerebekan apotek yang menjual psikotropika di Jalan Raya Abdul Wahab, Kedaung, Sawangan, Depok, Kamis 23 April 2015, Badan Narkotika Nasional Kota Depok mensinyalir masih banyak toko obat yang menjual obat dengan dosis tinggi tanpa resep. Bahkan, obat-obatan ini dikonsumsi kalangan remaja.
"Perlu pengawasan dan pengecekan sejauh mana tempat-tempat penjual obat, yang melakukan penyalahgunakan penjualan obat tersebut. Disinyalir masih banyak yang ilegal di Depok," kata Kepala BNNK Depok, Ajun Komisaris Besar Rudy Hartono, Sabtu 25 April 2015.
Operasi yang terakhir adalah kerja sama dengan Polresta Depok menggerebek toko obat obat-obatan jenis parkinal, ramadol dan trihexyphenidyl, yang diketahui sebagai obat penenang. "Obat ini berdosis tinggi. Bila dikonsumsi tanpe resep dokter bisa merusak syaraf," Rudy berujar.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan sekitar 9800 butir obat keras atau obat berbahaya daftar G. Saat ini, Polresta Depok juga mengamankan Yusril, 40 tahun, pemilik dan pengelola apotik atau toko obat keras tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok, Komisaris Vivick Tjangkung, mengatakan efek obat ini mirip denga narkotika lainya. "Pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya," kata Vivick.
Satu paket obat berbahaya itu dikemas dalam bungkus kecil berisi tujuh butir dijual seharga Rp 10-20 ribu. Ia mengatakan obat Tramadol serta trihexyphenidyl HCL Parkinal diketahui sebagai obat penyakit parkinson. "Sangat berbahaya. Apalagi pembelinya remaja. Ini memiliki efek menenangkan juga halusinasi," kata dia.
Tersangka, kata dia, bakal dikenai Undang-Undang Kesehatan Nomot 36 Tahun 2009, Pasal 189 dengan ancaman denda maksimal Rp 100 Juta. Sebelumnya, BNNK Depok bersama Dinas Imigrasi membekuk warga asing yang membawa sabu-sabu sebanyak 4 kilogram, pada Desember 2014.
IMAM HAMDI