TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Luar Negeri meminta Presiden Perancis Francois Hollande menghormati pelaksanaan hukum di Indonesia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Christian Nasir mengatakan pemerintah melaksanakan hukum sesuai yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengharapkan Negara lain menghormati pelaksanaan hukum di Indonesia,” ujar Arrmanatha saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2015. Menurut dia, hal tersebut sama dengan yang dilakukan Indonesia yang selalu menghormati pelaksanaan hukum di Negara lain.
Sebelumnya, Presiden Perancis Francois Hollande memberi ancaman diplomatic terhadap Indonesia bila tetap mengeksekusi mati warga negara Prancis, Serge Atlaoui. Hollande juga akan menarik duta besarnya di Jakarta. Dia menyatakan tidak akan berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Arrmanatha, pelaksanaan hukuman mati seharusnya tidak sampai merusak Hubungan diplomatis. Sebab, semua hak hukum warga negara asing yang terkena hukuman mati sudah diberikan. Termasuk notifikasi konsuler yang lazim dilakukan dalam hubungan internasional.
“Hubungan diplomatik selalu dua arah. Apabila terganggu, yang rugi kedua belah pihak,” ujar Arrmanatha.
LINDA TRIANITA