TEMPO.CO, Tasikmalaya - Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Nurhabri didampingi dua penyidik menjemput Eric, anggota kepolisian berpangkat brigadir yang merupakan buronan kasus penipuan investasi bodong di Polda Papua, Sabtu 25 April 2015. Dengan menggunakan Toyota Kijang Innova warna hijau, tim tiba di Mapolres Tasikmalaya Kota sekitar pukul 16.30 WIB.
Tidak lama setiba di mapolres, petugas dari Polda Papua langsung menuju ruang tahanan polres untuk menjemput Eric. Petugas kemudian membawa dia ke ruang Kaur Bin Ops Polres Tasikmalaya Kota untuk dimintai keterangan.
Nurhabri menjelaskan, Eric sudah menjadi buronan sejak bulan Maret 2015. Pelaku diduga membawa lari uang para nasabahnya Rp 12,3 miliar. "Yang ikut (investasi) anggota (Polri) dan PNS (Polri). Jumlahnya (korban) 78 orang. Kerugian Rp 12 miliar," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, Eric tidak sendirian. Tapi dibantu seorang PNS. "Yang sipil sudah ditangani Polda Papua. Eric dicari sudah ketemu, sekarang dijemput," kata Nurhabri.
Sebelumnya, Eric ditangkap petugas Polresta Tasikmalaya atas kasus penganiayaan di Bojong Tritura. Setelah menjalani penyidikan diketahui bahwa polisi ini merupakan buronan paling dicari Polda Papua.
"Kami amankan karena terlibat kasus penganiayaan kepada seorang warga di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Noffan Widyayoko, Jumat, 24 April 2015.
CANDRA NUGRAHA