TEMPO.CO, Palopo - Sebanyak 117 ponsel milik narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Palopo dimusnahkan, Senin, 27 April 2015. Ponsel ini merupakaan hasil razia di seluruh blok penjara ini sejak Februari 2014 hingga April 2015.
Kepala LP Kelas II-A Palopo Kusnali menyebutkan, pemusnahan itu merupakan rangkaian dari peringatan hari ulang tahun LP ke-51 tahun. Dia menyebutkan, seluruh ponsel sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah narapidana dan pegawai sipir LP Palopo.
"Handphone adalah salah satu barang terlarang yang tidak boleh dibawa masuk ke ruang tahanan atau blok," kata Kusnali. Kusnali menegaskan, seluruh narapidana yang kedapatan memiliki ponsel, senjata tajam, narkotika, dan alat-alat elektronik, akan langsung disita. Narapidana yang bersangkutan juga akan diberikan sanksi.
"Selalu kami ingatkan bahwa benda-benda yang dilarang tidak boleh dibawa masuk blok tahanan, jika kedapatan, ada sanksi," ia menegaskan.
Ponsel merupakan alat komunikasi yang ditengarai kerap disalahgunakan oleh narapidana. Salah satunya digunakan untuk bertransaksi narkotika. Dengan razia rutin, Kusnali berharap penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang lainnya diminimalisir masuk LP.
"Setidaknya narapidana yang punya niat menyelundupkan narkotika atau senjata tajam, akan berpikir dua kali," katanya.
Belum lama ini, seorang narapidana kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 10 gram, hasil interogasi polisi, narapidana tersebut menyelundupkan sabu melalui makanan, dia memesan sabu pada rekannya di luar LP melalui telepon.
"Kami berharap kasus serupa tidak terulang lagi, dan di hari jadi ke-51 tahun ini, semoga ke depannya lebih maju lagi, sehingga warga binaan kami betul-betul bisa menjadi manusia yang bisa diterima masyarakat," ujarnya.
Jumlah narapidana di LP Kelas II-A Palopo saat ini mencapai 252 orang, dan 14 anak di bawah umur.
HASWADI