TEMPO.CO, Bengkulu - Mantan Wali Kota Bengkulu yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ahmad Kanedi, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu. Ahmad diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 sejak sebulan lalu.
“Kedatangan saya sebagai bentuk taat hukum," kata Ahmad Kanedi, Senin, 27 April 2015.
Pria yang akrab disapa Bang Ken itu merupakan tersangka kedua yang memenuhi panggilan Kejaksaan, setelah sebelumnya Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda memenuhi panggilan. Sedangkan lima tersangka lain, termasuk Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, hingga panggilan keempat belum pernah menginjakkan kakinya di Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan pasca-ditetapkan tersangka dengan alasan sakit.
Mangkirnya para tersangka ini tentu saja menghambat proses pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 11,4 miliar tersebut. "Kami minta para tersangka kasus korupsi dana bansos kooperatif untuk memperlancar proses penegakan hukum," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito.
Kejaksaan menetapkan 15 tersangka kasus dugaan korupsi bansos. Sebanyak delapan orang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabro, Bengkulu.
Kejaksaan akan mencekal para tersangka yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kami segera melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar mencekal para tersangka kasus bansos tersebut," tuturnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI