Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Eksekusi Mati, Liang Lahat Raheem Agbaje Diperdalam  

image-gnews
Suasana proses pemindahan terpidana mati Raheem Agbaje Salami di Lapas Madiun menuju  Nusakambangan, 4 Maret 2015.  Ia tertangkap di Bandara Internasional Juanda karena menyelundupkan heroin sebanyak lima kilogram pada 1999. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Suasana proses pemindahan terpidana mati Raheem Agbaje Salami di Lapas Madiun menuju Nusakambangan, 4 Maret 2015. Ia tertangkap di Bandara Internasional Juanda karena menyelundupkan heroin sebanyak lima kilogram pada 1999. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Madiun – Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun, Jawa Timur, mulai membenahi liang lahat yang disiapkan bagi terpidana mati Raheem Agbaje Salami di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman.

Pembenahan dilakukan menjelang pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua kepada para terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Liang lahat yang sudah digali sebelumnya diperdalam lagi,’’ kata Kepala Bidang Pemakaman, Taman, Penerangan Jalan Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun Hari Djoko Widodo, Senin, 27 April 2015.

Pada 11 Maret 2015, Dinas Pertamanan telah menggali liang lahat itu dengan kedalaman 1,7 meter. Setelah Dinas berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Madiun pada Ahad kemarin, liang lahat tersebut diperdalam menjadi 1,8 meter. Adapun panjang dan lebarnya tetap, yakni 2,2 meter kali 1,05 meter.

"Ukurannya memang sengaja dibuat lebih besar karena calon jenazah yang akan dimakamkan adalah orang luar negeri yang memiliki tinggi badan lebih panjang dan besar daripada orang Indonesia,’’ ujar Hari kepada Tempo. Liang lahat yang biasa dibuat Dinas Kebersihan dan Pertamanan berukuran panjang 1,9 meter dan lebar 70 sentimeter.

Selain membenahi liang lahat, kata dia, Dinas menyiapkan satu set tenda berukuran 60 x 60 meter. Tenda itu dipasang di atas liang lahat, sehingga tidak mengganggu proses pemakaman ketika hujan turun.

Peralatan lain yang juga disiapkan adalah pompa air untuk menyedot genangan di dalam liang lahat dan lampu untuk penerangan jika pemakaman dilakukan malam hari. "Tenaga penggali kubur kami siapkan 12 orang,’’ kata Hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Yakin mengaku belum menerima informasi resmi tentang pelaksanaan pemakaman bagi terpidana mati Raheem. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Madiun untuk menyiapkan liang lahat sebelum penyelundup heroin itu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ke Nusakambangan pada 4 Maret 2015. "Prinsipnya, kami siap menerima jenazah untuk dimakamkan di sini. Sekarang tinggal menunggu perintah saja,’’ ujarnya.

Raheem merupakan satu dari sembilan terpidana kasus narkotik yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Warga Spanyol kelahiran Nigeria itu ditangkap oleh petugas kepolisian di Bandara Udara Internasional Juanda karena menyelundupkan lima kilogram heroin pada 1999. 

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

15 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

17 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

29 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

37 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

42 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.