Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Akil, Bonaran Situmeang Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini  

image-gnews
Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif), Raja Bonaran Situmeang, jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif), Raja Bonaran Situmeang, jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa siang ini, Senin, 27 April 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bonaran adalah terdakwa kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Merujuk berkas dakwaan, Bonaran disebut telah menyuap Akil senilai Rp 1,8 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2011. Namun, hingga sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Bonaran terus membantah sangkaan itu."Tidak pernah, saya tidak tahu (soal uang suap)," kata Bonaran pekan lalu.

Walau begitu, dia mengakui sempat menerima telepon dari Akil. Saat itu, kata Bonaran, Akil mengucapkan selamat kepada Bonaran atas terpilihnya ia sebagai Bupati Tapanuli Selatan. Akil juga menanyakan kabar Bonaran yang dijawabnya: "Baik-baik saja." Bonaran mengklaim percakapan hanya berlangsung singkat dan ia langsung mematikan telepon.

Kasus Bonaran bermula dari Pilkada Tapanuli Tengah 2011 yang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran dan Raja Asi Purba, serta Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara.

Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan pasangan Bonaran dan Sukran sebagai pemenang pemilu. Keputusan itu tidak diterima dua pasangan lain yang kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kasus tersebut ditangani panel hakim konstitusi yang diketuai hakim Achmad Sodiki yang beranggotakan Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Adapun Akil selaku Ketua MK turut mengadili dan memutus perkara sengketa pilkada itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat memproses perkara, Akil menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada Bonaran agar segera menghubungi Akil. Melalui Bakhtiar, Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Bila tidak, Akil mengancam akan dilakukan pilkada ulang.

Mendapat pesan tersebut, Bonaran pun mentransfer duit sejumlah Rp 1,8 miliar pada rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil. Kiriman itu ditandai dengan keterangan “angkutan batu bara”. Pada 22 Juni 2011, MK memutuskan menolak seluruh permohonan dari dua pasangan calon pesaing Bonaran dan menetapkan Bonaran sebagai pemenang pilkada.

Jaksa mendakwa Bonaran telah melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dia dikenai dakwaan subsider pasal 13 undang-undang yang sama.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Tersangka Bupati Mesuji Khamami selesai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Khamami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Drg Romi Syofpa Ismael berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Pada 2016, seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki yang menyebabkannya harus duduk di kursi roda hingga saat ini. Namun keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.


Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Maret 2018. Rapat Paripurna DPR melantik Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR sebagai hasil dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), dimana salah satu poin dalam UU menyebutkan penambahan unsur pimpinan DPR dari Fraksi Partai pemenang Pemilu. TEMPO/Amston Probel
Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).