TEMPO.CO, Yogyakarta - Meskipun kabar eksekusi mati terpidana narkotik tinggal menghitung hari, pengacara Mary Jane Fiesta Veloso tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali untuk yang kedua kali.
Menurut Agus Salim, pengacara Mary Jane, upaya hukum ini dibolehkan sejauh ada bukti baru ditemukan dan diajukan. "Sekitar pukul 09.00," kata Agus Salim pada Senin, 27 April 2015.
Tim pengacara akan memberikan berkas permohonan PK jilid dua ke Pengadilan Negeri Sleman. PK pertama ditolak Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015.
Keputusan Mahkamah Agung saat itu tetap akan mengeksekusi mati warga Filipina tersebut. Ibu dua anak itu kini sudah berada di Nusakambangan untuk menunggu waktu eksekusi yang ditentukan Kejaksaan Agung.
Mary Jane, yang tertangkap di Bandara Adisutjipto pada 2010, juga ditolak pengajuan grasinya oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014. Adapun upaya PK pertama terkendala masalah bahasa.
Mary Jane, 30 tahun, hanya berpendidikan setingkat sekolah menengah pertama. Ia tidak bisa berbahasa Inggris dengan baik. Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog.
Informasi dari salah satu petugas yang mengawal Mary Jane ke Nusakambangan, para jaksa eksekutor telah datang ke Nusakambangan setelah rapat koordinasi eksekusi. "Para jaksa sudah menyeberang ke pulau (Nusakambangan)," kata petugas yang tak mau dituliskan namanya.
MUH SYAIFULLAH (YOGYAKARTA)