Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutan Bhatoegana Bentak Hakim Tipikor, Ngeri-ngeri Sedap Nih

image-gnews
Gestur Sutan Bhatoegana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta (25/2). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gestur Sutan Bhatoegana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta (25/2). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sidang lanjutan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung panas. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu diwarnai adu bentak antara Sutan Bhatoegana; kuasa hukumnya, Eggi Sudjana; dan ketua majelis hakim Artha Theresia.

Awalnya, sidang berlangsung lancar saat Artha membacakam putusan hakim atas dakwaan jaksa dan keberatan yang diajukan Sutan. "Memutuskan menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan kuasa hukum, dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," kata Artha membacakan putusan sela, Senin, 27 April 2015.

Artha lantas memberikan kesempatan kepada Eggi dan Sutan untuk menanggapi. Di sinilah sidang memanas. Eggi menyatakan akan banding atas putusan hakim. "Hakim telah khilaf, hanya meng-copy paste yang dibuat KPK tanpa mempertimbangkan kami sebagai advokat," ujar Eggi. (Baca: Hakim Artha: Behel Tak Bikin Sutan Bhatoegana Meninggal)

Eggi masih membeberkan alasan keberatannya, bahkan mengatakan, "Tak usah sinetron sidang." Hakim Artha memotong Eggi dan memintanya menyampaikan keberatan secara tertulis. Demi kepentingan klien, kata dia, sebaiknya dituangkan tertulis dalam memori banding.

Mendengar ucapan hakim, Eggi lantas meninggikan suaranya. “Ditulis atau diucapkan itu urusan kami,” ujarnya. “Tak ada larangan untuk saya ngomong.” Eggi bahkan mengancam tak mau lagi mendampingi Sutan sebagai kuasa hukum bila keberatannya terus ditolak.

Artha terlihat berusaha menahan emosi dan masih membalas dengan tenang agar Eggi melanjutkan omongannya. Saat Artha bicara, Eggi bersandar pada kursi dan melipat kedua tangannya di belakang kepala. Artha lantas memberi kesempatan kepada Sutan untuk menanggapi. (Baca: Bentak Hakim, Eggi Sudjana: Kami Hanya Takut Tuhan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum Sutan bicara, Artha menyatakan, "Agar kita tetap jalan di hukum acara, masalah Anda akan didampingi siapa, masih bisa dibicarakan." Namun Sutan—politikus Partai Demokrat—berusaha memotong perkataan Artha yang membuat si hakim berkata tegas, "Dengarkan saya dulu!"

Emosi Sutan tak terbendung. Dia langsung membentak hakim secara bertubi-tubi. "Jangan mentang-mentang, Ibu! Ibu kira saya takut!" bentak Sutan, yang membuat ruang sidang langsung hening.

Artha berusaha memotong Sutan tapi hujan teriakan terus membahana. Mengendalikan emosinya, hakim Artha akhirnya memilih mengalah. "Ini terakhir kali kita bicara dengan suara tinggi. Janji, ya. Tunjukkan Saudara orang terpelajar."

Sutan yang terkenal dengan ucapan “ngeri-ngeri sedap” ini langsung melunak. "Mohon maafkan suara tinggi, di mana-mana saya tiba-tiba begitu."

MOYANG KASIH DEWI MERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.