TEMPO.CO, Jakarta - Hujan bentakan mewarnai sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana. Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, dan Sutan sama-sama meninggikan suara saat berbicara dengan ketua majelis hakim Artha Theresia.
Seusai sidang, Eggi menyatakan bentakannya dan Sutan kepada hakim merupakan respons spontan. "Kami tidak takut pada hakim, hanya takut pada Tuhan," kata Eggi di Pengadilan, Senin, 27 April 2015.
Eggi menyebut hakim Artha telah bertindak otoriter karena menolak keberatan yang diajukan Sutan. Hakim, kata Eggi, hanya mempertimbangkan dari sisi penuntut umum KPK tanpa mengindahkan pendapat kuasa hukum.
Eggi pun mengajukan banding atas putusan sela hakim. Dia juga mengancam akan mundur sebagai kuasa hukum Sutan bila keberatannya tak dikabulkan. "Buat apa lagi saya jadi lawyer, nantinya terdakwa pasti tetap disalahkan," ujarnya.
Sidang awalnya berjalan lancar sampai hakim selesai membacakan putusan sela. Artha mempersilakan Eggi memberikan tanggapan yang dibalas Eggi panjang-lebar. Eggi lalu diminta menuliskan materi banding, bukan mengucapkannya secara lisan.
Saran Artha memicu Eggi berkata dengan nada tinggi. "Ditulis atau diucapkan itu urusan kami, tak ada larangan untuk saya ngomong." Selanjutnya, Sutan juga membentak hakim Artha. "Jangan mentang-mentang, Ibu! Ibu kira saya takut!" bentak Sutan, yang membuat ruang sidang langsung hening.
Merujuk berkas dakwaan, Sutan akan dinyatakan bersalah atas dua perkara. Pertama, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji berupa duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, politikus Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari berbagai pihak.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA