TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mempersilakan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop membuktikan tuduhan suap pada persidangan kasus narkoba yang melibatkan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
“Ya, buktikan dong siapa pengacaranya,” kata Kalla di kantornya, Senin, 27 April 2015. Dia menilai wajar jika pemerintah negara asal terpidana mati memprotes rencana eksekusi. Namun Kalla meminta negara lain tak menyamakan hukum yang ada di Indonesia dengan di negara lain.
Eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah, kata Kalla, sudah melewati semua proses, dari tingkat pengadilan negeri hingga peninjauan kembali. Protes yang terjadi di negara-negara asal para terpidana, menurut dia, merupakan hal yang wajar. Hal yang sama juga terjadi saat warga negara Indonesia dihukum mati di Malaysia dan Arab Saudi.
"Biasa saja itu, bukan hal yang istimewa, karena kita pun marah sama Saudi," ujarnya. Nyatanya, kemarahan Indonesia juga tak digubris oleh Arab Saudi dan eksekusi mati tetap dilaksanakan.
Julie Bishop menyikapi serius dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah fantastis oleh hakim yang menangani perkara duo Bali Nine. Tudingan ini sesuai dengan pernyataan mantan pengacara duo Bali Nine, Muhammad Rifan. Muhammad Rifan, seperti dilansir Sydney Morning Herald, mengatakan hakim meminta US$ 130 ribu dan berjanji akan memperingan hukuman menjadi kurang dari 20 tahun penjara.
FAIZ NASHRILLAH