TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terhukum mati Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, asal Filipina. Dasarnya adalah poin ketiga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014. "Permohonan PK kedua atas nama Mary Jane Fiesta Veloso tidak bisa diterima," kata juru bicara Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus Marle, Senin, 27 April 2015.
Marliyus mengatakan putusan ini juga memperhatikan Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung. Adapun poin ketiga SEMA Nomor 7 Tahun 2014 mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.
Penasihat hukum Mary Jane mengajukan permohonan PK kedua pada Senin pagi, 27 April 2015. Pada sore harinya, Pengadilan Negeri Sleman langsung memberi jawaban penolakan setelah mempelajari permohonan itu.
Hal yang sama dinyatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana. "Hari ini ditolak," ujar Tony kepada Tempo, Senin, 27 April 2015.
Mary adalah terhukum kasus penyelundupan 2,5 kilogram heroin lewat Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, yang ditangkap pada 25 April 2010. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 11 Oktober 2010 dan grasinya ditolak pada 30 Desember 2014.
Mary Jane kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali meski grasinya sudah ditolak Presiden Joko Widodo. PK pertamanya ditolak oleh Mahkamah Agung karena dianggap tak memuat novum.
Tony sudah memprediksi PK kedua para terpidana mati, termasuk Mary Jane, akan ditolak pengadilan. "Kan sudah ada SEMA, jadi tidak bisa PK lebih dari satu kali," ujar Tony.
Dengan penolakan ini, ibu dua anak itu akan dieksekusi bersama terhukum mati lain di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Kabar yang santer beredar mengatakan eksekusi para terhukum mati akan dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2015, pukul 00.00. Setelah dieksekusi, Mary Jane akan dibawa menggunakan ambulans nomor 3. Ia akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan ke Kedutaan Besar Filipina.
ISTMAN M.P. | MUH. SYAIFULLAH