TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa mengaku pasrah menghadapi eksekusi. Menurut pengacara Marusaha Sitorus, kliennya saat ini sudah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Tadi, kami melihat kondisinya, sehat-sehat saja. Bisa menerima pelaksanaan ini (eksekusi) karena upaya hukum sampai sekarang sudah enggak ada lagi," kata Marusaha Sitorus di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin sore, 27 April 2015.
Marusaha mengaku sudah bertemu Silvester Obiekwe Nwaolise di ruang isolasi Penjara Nusakambangan. Pelaksanaan eksekusi diperkirakan pada Selasa, 28 April malam atau Rabu, 29 April dinihari.
Upaya hukum terakhir, menurut Marusaha, yaitu memohon kepada Kejaksaan Agung agar Silvester diajukan sebagai saksi dalam kasus pengendalian peredaran narkoba dari penjara. Permintaan itu tidak ada jawaban dari Kejaksaan Agung.
"Menurut kami, sebenarnya, karena dia (Silvester) disebut-sebut gembong narkoba yang baru-baru ini dijadikan saksi di BNN (Badan Narkotika Nasional). Makanya kami sampai memohon ke Kejaksaan Agung supaya dihadirkan dalam persidangan itu."
Marusaha menyesalkan sikap Kejaksaan Agung karena setiap ada terpidana mati yang disebut-sebut terlibat pengendalian narkoba dari dalam lapas, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi saat persidangan.
Padahal, kata dia, Silvester sering disebut sebagai saksi kunci atau gembong narkoba. "Selama ini, yang dikendalikan dari lapas tapi dalam pemeriksaan, penyidikan, tidak pernah ada pengakuan dia bahwa itu miliknya. Makanya kami minta supaya dia dihadirkan dalam persidangan," kata Marusaha.
Harapan Marusaha, dengan dihadirkannya Silvester dalam persidangan diharapkan dapat terungkap bagaimana cara mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi harus dihadirkan dalam persidangan.
"Dia saksi mahkota. Dia sebenarnya ingin ungkap bagaimana mengendalikan narkoba dari Nusakambangan," katanya.
Marusaha mengatakan bahwa kliennya ingin jenazahnya dipulangkan ke Nigeria dan dimakamkan secara Katolik sesuai agama yang dianutnya. Silvester saat ini mendapat pendampingan rohaniwan di dalam ruang isolasi. Marusaha mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Agung terkait waktu pelaksanaan eksekusi.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi mati dilaksanakan sesuai aturan. Di antaranya memberi kesempatan proses hukum kepada terpidana. Ia membenarkan bahwa ada upaya lobi dari negara-negara yang warganya akan dihukum mati di Indonesia. "Ada lobi, ya negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan melakukan pendekatan intens ke pemerintah," ujar Prasetyo kepada Tempo, Senin, 27 April 2015.
ANTARA | ISTMAN MP