TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur merazia sebuah toko di Jalan Teratai Putih Raya, Klender, Jakarta Timur, yang menjual minuman beralkohol. Sebanyak 441 botol minuman keras disita dalam razia tersebut. "Perdagangan miras ini dinilai meresahkan masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Hartono, Senin, 27 April 2015.
Toko tersebut dikenal mempunya stok berbagai jenis minuman ringan. Di antara produknya terdapat minuman yang mengandung alkohol. Menurut Hartono, razia digelar setelah pemerintah mendapat laporan dari masyarakat.
Minuman beralkohol yang disita itu memiliki label bermacam-macam. Mulai dari Brandy dan anggur merah Orang Tua. Ada juga merk Intisari, Vodka, dan Whisky. Sebagian besar dikemas dalam botol bekas sirup 650 mililiter.
Naomi, 43 tahun, pemilik kios, tak terima dengan tindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja tersebut. Menurutnya, jika memang ada larangan menjual minuman keras kenapa pemerintah tidak menutup pabriknya saja. "Saya ini cuma penjual," katanya.
Naomi terus menggerutu saat petugas mengangkut semua minuman keras dari tokonya.
Naomi menegaskan, produk-produk minuman keras yang dijual adalah produk legal. Sebab pada label minuman tercantum cukai produk. "Pemerintah memang aneh," ujarnya. Naomi menaksir kerugian mencapai Rp 50 juta.
RAYMUNDUS RIKANG