TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan eksekusi terpidana mati warga negara asing tak akan berdampak pada hubungan internasional Indonesia dengan negara lain. Sebab, hal ini merupakan kedaulatan tiap negara.
"Protes pasti ada, itu wajar. Namun hubungan antar negara tidak bisa dinafikan, saling membutuhkan," kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu, 26 April 2015.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan eksekusi terpidana mati gelombang dua dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2015. Rencana itu, katanya, batal apabila ada kendala cuaca saat pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi gelombang kedua terdiri sembilan terpidana. Mereka berasal dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil, Ghana, Filipina, dan Indonesia. Sedangkan, eksekutor terdiri 13 petugas polisi.
Menurut Hikmahanto, protes dari negara yang bersangkutan merupakan suara sebagian masyarakat negara tersebut. "Tidak mungkin kan diam saja. Kalau pemerintahnya diam saja, bakal semakin diprotes. Masak warganya tidak dibela," ujarnya.
Dia mencontohkan Belanda yang sempat mengancam akan menarik duta besarnya. Namun, hingga saat ini, hubungan antara Belanda dan Indonesia baik-baik saja. "Sudah kembali lagi, kan (dubesnya)," ujar Hikmahanto.
Karena itu, Hikmahanto menyarankan Kejaksaan Agung untuk mempercepat eksekusi mati para terpidana tersebut. Alasannya, hal ini akan meminimalisasi opini liar yang meluas. "Tidak usah khawatir, hubungan internasional, termasuk kerja sama ekonomi, akan tetap berlanjut."
DEWI SUCI R | ISTMAN M.P