TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla membantah penundaan eksekusi mati warga negara Prancis Serge Areski Atloui disebabkan intervensi asing. Menurut Kalla, penundaan eksekusi dikarenakan proses hukum yang belum rampung.
"Yang Prancis masih ada proses hukum yang diajukannya, makanya kita tunggu dulu. Secepatnya pokoknya," kata JK di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin, 27 April 2015. Kalla mengatakan pemerintah Indonesia selalu tegas dan akan mengikuti proses hukum yang ada.
Selain itu, Kalla menilai wajar protes yang diajukan negara asal terpidana. Namun, ia menegaskan hal itu tidak akan mengubah langkah pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. "Sekali lagi, kalau yang Prancis itu memang masih ada proses hukum."
Dalam posisi seperti ini, kata Kalla, Indonesia memang harus menghormati upaya yang dilakukan oleh negara asal terpidana. Sebaliknya, mereka juga selayaknya menghargai langkah Indonesia.
Eksekusi mati gelombang dua rencananya dilakukan terhadap sepuluh terpidana. Namun di detik-detik akhir salah seorang terpidana dikabarkan lolos dari eksekusi yang rencananya dilakukan pada Selasa. Dia adalah terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Serge mengajukan perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tangerang yang menolak gugatannya.
Presiden Perancis Francois Hollande memprotes keras langkah pemerintah Indonesia. Jika Serge tetap dieksekusi, dia mengancam akan memulangkan duta besarnya dari Jakarta. Bahkan, kerja sama dengan Presiden Joko Widodo pada KTT G20 November silam juga bisa dibatalkan.
FAIZ NASHRILLAH