TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh eksepsi atau keberatan Sutan Bhatoegana terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam putusan sela yang dibacakan Senin hari ini, 27 April 2015, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi politikus Partai Demokrat tersebut pada pekan depan.
"Memutuskan menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan kuasa hukum serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim beralasan beberapa keberatan Sutan sudah masuk pokok perkara, padahal seharusnya tidak boleh dimasukkan dalam eksepsi. Misalnya, kata Artha, mengenai 43 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut menerima duit dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bantahan Sutan yang mengaku ia tidak pernah menerima suap. "Biar saksi di pengadilan saja yang membuktikan itu," kata Artha.
Selain itu, majelis hakim menyoroti pula sejumlah keberatan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Energi. Pertama, mengenai keberatan Sutan karena JPU tidak menuliskan gelar magisternya. Hakim beralasan penulisan gelar magister itu tidak termasuk syarat formal dan tak menyebabkan surat dakwaan menjadi batal.
Kedua, majelis hakim mengatakan keberatan Sutan yang menuduh JPU telah membuat rencana jahat serta tidak memiliki relevansi dengan kasusnya. Terakhir, majelis hakim justru berpendapat sebaliknya dengan keberatan Sutan dan pengacaranya yang menyebut dakwaan jaksa tidak merinci tempat dan waktu kejadian perkara. Hakim menyatakan dakwaan JPU telah disusun dengan cermat dan lengkap.
Dalam kasus ini Sutan disangka melakukan dua kasus korupsi, yaitu diduga menerima suap sebesar US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno serta disangka menerima berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari swasta.
Sidang kasus Sutan ini sempat memanas. Eggi yang diminta hakim menulis materi banding bukan diucapkan secara lisan justru meresponnya dengan kesan membantah. " Ditulis atau diucapkan itu urusan kami, tak ada larangan untuk saya ngomong," kata Eggy dengan suara keras.
Seusai Eggy berbicara, giliran Sutan yang membentak majelis hakim. "Jangan mentang-mentang Ibu! Ibu kira saya takut!" ujar Sutan yang membuat ruangan sidang seketika hening.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA