TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan akan memberikan keputusan terkait dengan eksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane sore, ini. Jokowi mengaku dilobi Presiden Filipina Benigno Aquino III pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Malaysia.
"Saya akan tanyakan ke Kejaksaan Agung, akan saya telepon lagi ke Presiden Aquino langsung atau ke Menlu untuk disampaikan ke Presiden Aquino," kata Jokowi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Senin, 27 April 2015.
Komnas Perempuan mengimbau Jokowi membatalkan hukuman mati Mary Jane karena dirinya merupakan korban perdagangan manusia. Mary Jane, 30 tahun, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.
Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
Mary Jane mengajukan peninjauan kembali atau PK kedua melalui tim pengacaranya yang ditunjuk Kedutaan Besar Filipina. Tim pengacara telah mendaftarkan PK kedua ke Pengadilan Negeri Sleman, Jumat, 24 April 2015. PK Kedua diajukan bersamaan dengan pemindahan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan ke Nusakambangan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Jumlah Terpidana Eksekusi Mati Kedua Batal 10 Orang
Gempa Nepal Bisa Terjadi di Jakarta dan Bandung
Jokowi Tak Pernah Setujui Pembangunan Gedung Baru DPR