TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin. Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan sidang yang memutus perkara nomor 64 PK/Pidsus/2015 itu digelar siang hari ini, 27 April 2015.
"Isi putusan MA menolak PK dari pemohon. Dengan demikian, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ujar Suhadi di kantornya, Senin, 27 April 2015. Menurut dia, sidang tersebut dipimpin majelis hakim dengan ketua Surya Jaya dan anggota Desnayeti serta Syaifudin. "Putusannya bulat, tidak ada dissenting opinion."
Suhadi mengatakan pertimbangan ditolaknya putusan tersebut yakni pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang peninjauan kembali. Ada tiga poin dalam pasal 263 ayat 2. Pertama, peninjauan kembali dapat dilakukan bila terdapat keadaan/hal baru. Kedua, ada dua putusan yang bertolak belakang. Ketiga, dalam putusan itu ada suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Menurut dia, barang bukti sudah sesuai dengan yang tercantum dalam pertimbangan amar putusan. "Detailnya saya tidak bisa jelaskan," ujar Suhadi. Adapun barang bukti berupa narkotik sudah dirampas dan akan dimusnahkan.
Zainal adalah salah satu dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung pada Selasa malam atau Rabu dinihari pekan ini. Zainal merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi Kejaksaan dalam gelombang kedua ini. Zainal ditangkap di kediamannya di Palembang pada 21 Desember 2000. Dia ditangkap karena kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram. Zainal pernah mengajukan permohonan grasi. Namun karena tidak ada bukti baru, permohonan tersebut ditolak.
LINDA TRIANITA