TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan seluruh aset Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor Tirta Kahuripan senilai Rp 21 miliar yang selama ini digunakan PDAM Kota Depok Tirta Asasta. "Saat ini kami serahkan seluruh asetnya ke Depok. Maksimal enam bulan, aset ini diserahkan secara bertahap," kata Nurhayanti di Balai Kota Depok, Senin, 27 April 2015.
Saat Kota Depok memisahkan diri dari Kabupaten Bogor pada 16 tahun lalu, kata dia, masih ada jaringan PDAM Kabupaten Bogor Tirta Kahuripan di delapan kecamatan yang masuk dalam wilayah Depok. Namun, karena Depok belum siap mengelola sendiri PDAM-nya, maka untuk sementara ditangani Tirta Kahuripan.
"Daripada keduanya rugi, maka penyerahan aset ditunda,” ujar dia. Aset yang diserahkan, kata dia, meliputi gedung kantor, intalasi air, pelanggan, dan pegawai yang tinggal di Depok. Nurhayanti berharap, setelah aset dilepas, PDAM Depok semakin berkembang dalam penyediaan air untuk warganya. “Dan, masyarakat tidak membeda-bedakan sumber air dari Depok atau Bogor.”
Direktur PDAM Tirta Kahuripan Hadil Mulya mengatakan, pihaknya masih mengkaji waktu yang tepat untuk mengalihkan asetnya ke Depok. Selama proses peralihan tersebut, pelayanan terhadap 42 ribu pelanggan di Bogor dan Depok akan tetap optimal. "Dipisah atau menjadi satu, kinerja akan sama baiknya," kata dia.
Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok Muhamad Olik mengatakan data per 31 Desember 2014, pelanggan di Kota Depok sebanyak 8.500 keluarga. Dia berharap, hingga akhir 2015 pihaknya mampu menambah 2.000 pelanggan baru.
"Pelanggan masih sedikit. Dengan menambahan pelanggan, diharapkan tahun depan sudah bisa menyumbang PAD untuk Depok," ucapnya. Saat ini, kata dia, PDAM Depok mendapat suntikan dana sebanyak Rp 20 miliar dari APBN.
Dana tersebut untuk menambah jaringan di wilayah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, dan Sawangan. "Dibantu instalasi dengan suplai 100 liter per detik,” kata dia. Tapi, pengadaan instalasi belum bisa dijalankan, karena adanya pencabutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. “Tidak ada privatisasi sumber daya air. Jadi masih ditunda," katanya.
IMAM HAMDI