TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mempertanyakan efisiensi dalam birokrasi dari rencana penambahan tiga direktorat baru di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta Kementerian Keuangan mengkaji lebih dalam lagi perubahan struktur organisasi lewat penambahan direktorat di tengah beberapa kementerian/lembaga yang sedang merampingkan struktur birokrasi yang ada.
"Apakah perlu? Apakah tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) itu tidak ada di direktorat lain? Kami meminta untuk dikaji lebih seksama agar tidak terjadi duplikasi fungsi, tidak mereduksi semangat reformasi birokrasi," kata Yuddy seusai menemui Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A. Chaniago terkait perombakan struktur organisasi itu, Senin, 20 April 2015.
Kementerian Keuangan bersiap menambah 3 direktorat baru dalam stuktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 2 direktorat dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah Peraturan Presiden Nomor 28/2015 tentang organisasi Kementerian Keuangan diteken Presiden pada 6 Maret lalu.
Dalam pasal 18 Peraturan tersebut, DJP disebutkan terdiri atas Sekretariat DJP dan paling banyak 15 direktorat. Sementara, untuk DJBC, dalam pasal 22, diberikan kewenangan mempunyai paling banyak 10 direktorat.
Menurut Yuddy, Peraturan itu mengatur sifat umum dan khusus, tapi tidak semua struktur organisasi harus diisi semua. Jika semua fungsi dalam tugas kementerian/lembaga sudah terpenuhi dengan struktur yang ada, kata dia, tidak perlu menambah unit baru.
Dia mencontohkan di Kementerian PPN/Bappenas akan ada pengurangan deputi, dari 9 menjadi 8 deputi. Selain itu, ada pengurangan staf ahli yang hanya akan menyisakan 5 orang. Begitu pula dengan perampingan jumlah pejabat eselon II.
Untuk penguatan kelembagaan DJP, kata Yuddy, memang perlu adanya pengembangan struktur organisasi, karena tanggung jawab lembaga yang cukup besar dalam memungut pajak. Namun, dia menegaskan bahwa pengembangan itu harus beralasan kuat dan mampu mendukung upaya pencapaian target.
Untuk saat ini, sudah ada 12 direktorat yang ada di DJP Pusat, seperti Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Keberatan dan Banding.
Staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi (OBTI) Kementerian Keuangan, Susiwijono Mugiharso, mengatakan, sebenarnya kajian pengembangan organisasi ini sudah lama dilakukan Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan lewat penerbitan cetak biru, yang salah satunya menetapkan kebijakan tranformasi organisasi Kementerian Keuangan.
Penambahan 3 direktorat di tubuh DJP dia nilai sebagai salah satu upaya penguatan kelembagaan untuk pencapaian target penerimaan pajak yang mayoritas menjadi penopang rencana pembangunan negara. Tiga unit itu adalah Direktorat Perpajakan Internasional, Direktorat Manajemen Strategis, dan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Aparatur.
"Dalam beberapa hari ini akan kami kirimkan surat dari Kementerian Keuangan ke Kementerian PAN-RB untuk meminta waktu guna membahas organisasi Kementerian Keuangan," katanya kepada Bisnis.
BISNIS.COMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mempertanyakan efisiensi dalam birokrasi dari rencana penambahan tiga direktorat baru di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta Kementerian Keuangan mengkaji lebih dalam lagi perubahan struktur organisasi lewat penambahan direktorat di tengah beberapa kementerian/lembaga yang sedang merampingkan struktur birokrasi yang ada.
"Apakah perlu? Apakah tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) itu tidak ada di direktorat lain? Kami meminta untuk dikaji lebih seksama agar tidak terjadi duplikasi fungsi, tidak mereduksi semangat reformasi birokrasi," kata Yuddy seusai menemui Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A. Chaniago terkait perombakan struktur organisasi itu, Senin, 20 April 2015.
Kementerian Keuangan bersiap menambah 3 direktorat baru dalam stuktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 2 direktorat dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah Peraturan Presiden Nomor 28/2015 tentang organisasi Kementerian Keuangan diteken Presiden pada 6 Maret lalu.
Dalam pasal 18 Peraturan tersebut, DJP disebutkan terdiri atas Sekretariat DJP dan paling banyak 15 direktorat. Sementara, untuk DJBC, dalam pasal 22, diberikan kewenangan mempunyai paling banyak 10 direktorat.
Menurut Yuddy, Peraturan itu mengatur sifat umum dan khusus, tapi tidak semua struktur organisasi harus diisi semua. Jika semua fungsi dalam tugas kementerian/lembaga sudah terpenuhi dengan struktur yang ada, kata dia, tidak perlu menambah unit baru.
Dia mencontohkan di Kementerian PPN/Bappenas akan ada pengurangan deputi, dari 9 menjadi 8 deputi. Selain itu, ada pengurangan staf ahli yang hanya akan menyisakan 5 orang. Begitu pula dengan perampingan jumlah pejabat eselon II.
Untuk penguatan kelembagaan DJP, kata Yuddy, memang perlu adanya pengembangan struktur organisasi, karena tanggung jawab lembaga yang cukup besar dalam memungut pajak. Namun, dia menegaskan bahwa pengembangan itu harus beralasan kuat dan mampu mendukung upaya pencapaian target.
Untuk saat ini, sudah ada 12 direktorat yang ada di DJP Pusat, seperti Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Keberatan dan Banding.
Staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi (OBTI) Kementerian Keuangan, Susiwijono Mugiharso, mengatakan, sebenarnya kajian pengembangan organisasi ini sudah lama dilakukan Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan lewat penerbitan cetak biru, yang salah satunya menetapkan kebijakan tranformasi organisasi Kementerian Keuangan.
Penambahan 3 direktorat di tubuh DJP dia nilai sebagai salah satu upaya penguatan kelembagaan untuk pencapaian target penerimaan pajak yang mayoritas menjadi penopang rencana pembangunan negara. Tiga unit itu adalah Direktorat Perpajakan Internasional, Direktorat Manajemen Strategis, dan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Aparatur.
"Dalam beberapa hari ini akan kami kirimkan surat dari Kementerian Keuangan ke Kementerian PAN-RB untuk meminta waktu guna membahas organisasi Kementerian Keuangan," katanya kepada Bisnis.