TEMPO.CO , Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengisyaratkan tidak akan menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad, seusai pemeriksaan di Markas Polda, Selasa, 28 April 2015. Abraham diagendakan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Joko Hartanto, menuturkan pihaknya sama sekali belum berpikir soal rencana penahanan Abraham. Toh, pemeriksaan belum dilakukan dan tersangka cukup kooperatif. "Tidak ada rencana itu (penahanan)," kata Joko, kepada Tempo, Senin, 27 April 2015.
Joko menerangkan kepastian penahanan atau tidaknya seorang tersangka diputuskan usai pemeriksaan rampung. Joko mengaku tidak bisa berspekulasi mengenai hal tersebut.
"Biar diperiksa dulu. Nanti setelah itu baru bisa dipertimbangkan. Sejauh ini, kami tidak berpikir untuk menahan tersangka," ucap Joko.
Dalam pemeriksaan terdahulu pada 24 Februari, Abraham hanya menjawab 15 pertanyaan penyidik. Pemeriksaan itu mendadak dihentikan karena Samad mengeluh sakit maag. Pemeriksaan harus dijadwalkan ulang lantaran pemeriksaan awal belum menyentuh subtansi perkara. Joko enggan merinci materi pemeriksaan lanjutan.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan sampai Senin sore, pihaknya belum menerima pemberitahuan susulan dari kliennya. Itu berarti Abraham siap memenuhi panggilan penyidik. Pada Jumat pekan lalu, Abraham memang menyampaikan siap menghadiri pemeriksaan selama tidak berhalangan.
Kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat, yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, menerbitkan KK dan KTP saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN