TEMPO.CO, Makassar - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad siap menghadapi kemungkinan terburuk dalam pemeriksaan lanjutan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa, 28 April 2015. Bila Kepolisian menahan Samad, tim kuasa hukum yang tergabung dalam tim advokasi anti-kriminalisasi akan melakukan perlawanan.
Pengacara Abraham dari Jakarta, Johanes Gea, mengatakan tak ada alasan bagi penyidik menahan kliennya. Sebab, Samad selalu kooperatif dan tak mungkin melarikan serta menghilangkan barang bukti. Bila penahanan dipaksakan, pihaknya tidak akan menandatangani berita acara perkara penahanan. Itu bentuk penegasan bahwa Abraham tidak melakukan kejahatan apa pun.
Belajar dari pengalaman, saat pemeriksaan Bambang Widjojanto yang hampir ditahan, Johanes mengatakan, masyarakat tidak merespons baik keinginan Korps Bhayangkara. Johanes khawatir, bila penyidik memaksa untuk menahan Abraham, masyarakat daerah ini juga akan tersulut amarah. "Itu akan menjadi pertarungan hukum dan pertarungan massa," ucap Johanes, Senin, 27 April 2015.
Johanes beranggapan kasus pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Abraham sarat rekayasa. "Ini kasus yang dibuat-buat," ujar Johanes.
Karena itu, tim taktis menginginkan agar penyidik legawa melakukan gelar perkara khusus untuk selanjutnya menghentikan kasus ini. "Kami berharap besok (Selasa) jadi pemeriksaan terakhir dan ada kepastian hukum," ucapnya.
Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, menambahkan, kepastian hukum memang amat diharapkan pihaknya atas penanganan kasus itu. Adnan berharap perkara tersebut segera dihentikan. "Kenapa Polri yang ngotot? Kok, ada orang yang dibantu malah melaporkan yang membantu?" ucap Adnan.
Kasus pemalsuan administrasi kependudukan ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu perempuan asal Pontianak ini mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Joko Hartanto menuturkan pihaknya sama sekali belum berpikir soal rencana penahanan Abraham.
TRI YARI KURNIAWAN