TEMPO.CO, Subang - Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat, menggeledah kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Subang. Kejaksaan mengendus kasus ada korupsi bantuan sosial 107 kelompok nelayan periode 2014. Nilainya mencapai Rp 2,3 miliar.
"Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suhartono, kepada Tempo di lokasi penggeledahan, Selasa, 28 April 2015.
Ia mengungkapkan, sesuai hasil penyelidikan dana bansos dikorupsi oleh pejabat Dinas Kelautan Subang. "Modusnya, menyunat bantuan hingga puluhan juta rupiah dari setiap penerima," kata Anang.
Oman, koordinator penerima bansos para nelayan tampak gugup saat ruang kerjanya dikepung penyidik. Sejumlah komputer dan laptop diunduh datanya. "Kami ambil data-datanya," ujar Anang kepada Oman. "Silakan," timpal Oman, pendek.
Menurut Oman, semua data bansos buat kelompok nelayan berada di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Subang. Kepada Anang, Oman mengatakan bahwa terkait dengan dugaan kasus korupsi dana bansos para nelayan telah mendatangi kantor Kejaksaan beberapa waktu lalu. "Tapi, nggak diterima," ujar Oman.
Baca Juga:
Oman mengaku berinisiatif datang ke kantor Kejaksaan untuk mengklarifikasi sekaligus menjelaskan duduk persoalannya. "Ini sekaligus menepis anggapan bahwa kami tidak kooperatif." Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik bergerak ke gedung DPRD. Di sini penyidik juga melakukan penggeledahan.
NANANG SUTISNA