TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, bertolak dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta pada 26 April 2010, setelah tiga hari menanti pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga. Ia tak pernah mengira perjalanan ke Indonesia ini bakal melempar nasibnya menjadi pesakitan kejahatan amat serius, penyelundupan heroin.
Semua itu bermula dari ajakan temannya, Maria Christina agar Mary Jane, ibu tunggal dua anak agar bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Padahal, untuk bisa ke Malaysia, Mary Jane harus membayar sepeda motor, uang 20 ribu peso, dan ponsel: jumlah amat jumbo untuk kehidupannya yang miskin di Filipina.
Antropolog gerakan sosial dan relawan National Union of People’s Lawyers Filipina, Iwan Meulia Pirous menerjemahkan artikel yang dibuat oleh Migrante Internasional, sebuah LSM buruh migrant Filipina. Tulisan berjudul Mary Jane: 9 Hari Menunggu Regu Tembak itu diunggah di blognya, http://iwan.pirous.com/9-hari-menunggu-regu-tembak/pada 16 April 2015. Artikel ini menulis perjalanan Mary Jane, hingga dihukum mati oleh pengadilan Indonesia karena kasus narkotika.
Pada 26 April, Christina menyuruh Mary Jane agar segera berkemas karena ada pekerjaan di Indonesia. Awalnya Jane menolak karena dia tidak punya uang dan tiket. Christina memberi sejumlah uang dan koper kosong lalu memasukan pakaian-pakaian ke situ.
Mary Jane pun berangkat ke Yogyakarta dengan janji bakal dijemput orang yang akan memperkerjakannya. Sesampainya di bandara Adisutjipto dan melewati X-Ray, petugas mencurigai koper Mary Jane. Dari mesin X-Ray tampak barang mencurigakan yang diletakkan tersembunyi. Barang itu, 2.6 kg heroin senilai US$ 500 ribu menjebak hidup Mary Jane selanjutnya.
Mary Jane pun ditahan. Pada 11 Mei 2010, Mary Jane memberitahu keluarganya jika ia dipenjara. Babak baru dirasakan Mary Jane yang hanya bersekolah sampai kelas satu sekolah menengah pertama itu. Ia berjuang agar terbebas dari hukuman berat.
Masalahnya, Mary Jane saat itu tak bisa berbahasa Indonesia. Ia pun tak bisa bahasa Inggris. Menurut Agus Salim pengacara Mary Jane di Indonesia, dia tidak mampu untuk membela dirinya sendiri. Bahkan saat proses di pengadilan, ada bantuan penerjemahan dari mahasiswa akademi bahasa asing yang tidak memiliki lisensi dari asosiasi penerjemah bahasa Indonesia. Akibatnya, kerap terjadi miskomunikasi antara hakim dan Mary Jane.
Pengadilan singkat bagi Mary Jane berakhir pada Oktober 2010. Hanya 6 bulan sejak ia ditangkap, majelis hakim enggan mengabulkan tuntutan jaksa agar dijatuhi hukuman seumur hidup. Hakim justru menjatuhkan hukuman mati.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Noynoy Aquino meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Tak lama setelah dilantik, Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap kejahatan narkotika. Presiden menolak semua permintaan pengampunan (clemency) dari semua terpidana yang sudah dijatuhkan vonis mati. Pada Januari 2015 nama Mary Jane termasuk dalam daftar yang akan dihukum mati. Pengacara yang disewa pemerintah Filipina segera mengajukan proses Peninjauan Kembali pada 19 Januari 2015 sebagai usaha terakhir agar lolos dari hukuman mati.
Pada 9 Februari 2015, Jokowi berkunjung ke Filipina. Presiden Aquino kembali mengangkat kasus Mary Jane dalam pertemuan resmi. Pada 3 dan 4 Maret 2015 berlangsung sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman.
Pengacara Mary Jane berpendapat bahwa kasus ini berhak ditinjau ulang karena selama proses peradilan sebelumnya, Mary Jane tidak didampingi oleh penerjemah tersumpah dan profesional sehingga cacat hukum. Bahkan pihak rektorat Akademi Bahasa Asing di Yogyakarta pun mengakui bahwa pada saat itu penerjemah Mary Jane masih tercatat sebagai mahasiswa sekolah mereka. Tetapi upaya itu mentok. Pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasus Mary Jane.
Pemerintah Filipina pun mengajukan PK kedua pada 27 April 2015. Tapi sore harinya, pengajuan itu lagi-lagi ditolak oleh PN Sleman. Hukuman pun tetap belum berubah. Hari-hari akhir Mary Jane di depan regu tembak makin dekat.
ISTIQOMATUL HAYATI