TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Mimin Austiyana Husin. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Mimin akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyeret mantan menteri agama Suryadharma Ali.
"Dia (Mimin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Priharsa di kantornya, Senin, 27 April 2015.
Selain Mimin, kata dia, penyidik menjadwalkan pemeriksaan enam saksi lainnya. Mereka adalah Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Saefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, Farkhan Rizaludin Masroh, dan Holilur Rahman Muhaimin.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan ongkos akomodasi haji, yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun.
Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjeratnya sebelumnya. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis, yang terdiri dari keluarga dan koleganya serta anggota DPR. Suryadharma kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
LINDA TRIANITA