TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang, menyambut baik putusan hakim tunggal Sihar Purba yang menolak gugatan praperadilan Jero Wacik. Sihar menolak seluruh gugatan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dengan dalih penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.
"Semoga putusan ini dapat menutup drama praperadilan sehingga KPK bisa kembali bekerja," kata Rasamala seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2015.
Rasamala mengimbau agar putusan ini jadi bahan pelajaran bagi tersangka korupsi lain yang hendak mengajukan gugatan praperadilan. Bila tak ada dasar kuat, kata Rasamala, tersangka tak perlu menggugat. "Praperadilan hanya menjadi dalih untuk menghambat efektivitas pemeriksaan," ujarnya.
Rasamala meyakini putusan hakim sudah tepat karena penetapan seseorang sebagai tersangka bukan obyek yang menjadi materi praperadilan. Putusan ini sama seperti yang diterima bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana.
Perlakuan berbeda hanya berlaku bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang gugatan praperadilannya dikabulkan. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat itu menyatakan KPK tak berwenang menetapkan Budi sebagai tersangka. Sarpin mencabut status tersangka Budi yang kini menjabat Wakil Kepala Kepolisian RI.
Jero Wacik menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Jero mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015.
Pada kasus di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain. KPK menaksir kerugian negara akibat perbuatan Jero mencapai Rp 7 miliar.
Adapun dalam kasus di ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA