TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyerahkan proses eksekusi warga Filipina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, kepada Kejaksaan Agung. Lembaga ini mengaku tidak berbuat apa-apa perihal eksekusi, sekalipun fakta baru membuktikan Mary Jane Fiesta Veloso hanya korban perdagangan manusia.
"Kami tidak melakukan apa pun. Semua yang bisa kami sampaikan itu hanya rencana eksekusi sudah melalui proses hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir, saat dihubungi, Selasa, 28 April 2015.
Hari ini, “perekrut” Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri bersama suaminya ke polisi Kota Cabanatuan. Sambil menangis, Maria bersaksi bahwa dia yang merekrut Mary Jane, dan menyatakan terpidana mati tersebut tidak bersalah.
Namun Kementerian menyatakan, meski ada pengakuan baru, eksekusi tetap bisa berjalan. "Semua bergantung pada keputusan Kejaksaan Agung," ucap Armanatha.
Pemerintah Filipina hari ini juga meminta Menteri Retno Marsudi menunda eksekusi karena Mary Jane direncanakan menjadi saksi korban untuk kasus perdagangan manusia di sana. Sayangnya, Nasir mengatakan Kementerian tidak akan mengambil langkah apa pun guna kepentingan Filipina tersebut. "Biarkan negeri kita menegakkan hukum," ujar Armanatha.
Mary Jane dipidana karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram ke Indonesia pada 25 April 2010. Tanggal eksekusi sampai sekarang belum disampaikan Kejaksaan Agung.
ROBBY IRFANY
VIDEO TERKAIT: