TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, meminta pemerintah Indonesia menunda eksekusi agar permasalahan hukum yang menimpa Mary bisa diselesaikan.
"Ditunda dulu agar clear. Pemerintah Filipina pasti butuh keterangan Mary Jane untuk menguak kasus perekrut itu," ujar Agus Salim ketika dihubungi Tempo, Selasa, 28 April 2015.
Diberitakan sebelumnya, perekrut Mary Jane sebagai buruh migran bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina menjelang eksekusi mati terhadap Mary Jane. Maria menyerahkan diri kepada Nueva Ecija Provincial Police Office (NEPPO) pada pukul 10.30 waktu Filipina dan langsung diperiksa Chief Inspector Julius Manucdoc.
Mary Jane adalah terpidana kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin ke Yogyakarta pada tahun 2010. Ia divonis mati dan sempat melakukan berbagai upaya hukum, seperti peninjauan kembali hingga dua kali.
Tidak ditundanya eksekusi Mary Jane, kata Agus, akan memberikan kerugian, baik bagi Filipina maupun Indonesia. Alasannya, jaringan penyelundupan narkotik dan human trafficking yang melibatkan Mary Jane pun menjadi tak terungkap sepenuhnya.
Agus mengaku sudah mencoba menyatakan hal ini kepada Kejaksaan Agung, tapi tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Pernyataan terakhir dari Kejaksaan Agung, eksekusi mati Mary Jane akan tetap jalan.
"Sebaiknya tunda dulu sampai semua masalah clear dan diketahui siapa yang salah. Kalau dipaksakan bisa menjadi preseden buruk," katanya.
ISTMAN