TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati asal Nigeria, Martin Anderson, akan mendapat perlakuan berbeda dalam eksekusi mati gelombang kedua nanti. Alasannya, ada permintaan khusus darinya.
"Martin Anderson akan dieksekusi dalam kondisi duduk di depan tiang," ujar sumber Tempo di Nusakambangan, Selasa, 28 April 2015.
Sumber Tempo tersebut belum menjelaskan alasan Martin meminta dieksekusi dalam kondisi duduk. Namun, berdasarkan pengalaman selama ini, terpidana mati diperbolehkan memilih bagaimana mereka akan diposisikan dalam eksekusi.
Dalam eksekusi, terpidana mati boleh memilih antara diikat di tiang atau hanya berdiri di depan tiang tanpa terikat. Selain itu, terpidana mati juga boleh memilih antara dieksekusi dalam keadaan mata terbuka atau tertutup.
Permintaan khusus terpidana itu juga berlaku dalam proses pemindahan ke lapangan tembak. Terpidana boleh memilih tangan diborgol atau tidak selama proses pemindahan selama berjanji akan kooperatif.
Kejaksaan akan mengeksekusi sembilan terpidana mati. Delapan di antaranya adalah warga negara asing dan sisanya adalah warga negara Indonesia. Dua di antaranya adalah anggota sindikat narkotik Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
ISTMAN M.P.