TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat segera merampungkan berkas perkara Abraham Samad dan Feriyani Lim. Keduanya berstatus tersangka kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan. Kepolisian berencana melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat pada pekan depan.
"Kami usahakan paling lambat pekan depan sudah dikirim," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Joko Hartanto, Selasa, 28 April. Abraham sendiri diperiksa intensif selama enam jam, mulai pukul 13.30-19.30 Wita. Ia dicecar 41 pertanyaan oleh penyidik mengenai keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen itu.
Joko mengatakan pihaknya baru menahan Abraham di Rutan Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Sedang, Feriyani belum dijebloskan ke sel. Tak ada penjelasan detail soal tidak ditahannya Feriyani yang selama ini disinyalir sebagai tersangka utama. Menurut Joko, Feriyani dan Abraham adalah tersangka utama. "Khusus Feriyani juga berstatus pelapor," ucapnya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari. Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka, 2 Februari lalu. Feriyani balik melaporkan Abraham ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari. Hasilnya, Samad ditetapkan tersangka. Namun, status tersangka itu baru diekspose ke publik pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Kasus ini akhirnya menyeret Abraham sebagai "pesakitan" lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun, hal itu tegas dibantah Abraham maupun kuasa hukumnya, beberapa waktu lalu. Alamat Abraham yang benar adalah di Jalan Mapala Blok E 29 Nomor 30, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar. Hingga kini, penyidik juga belum mengantongi dokumen asli dari kartu keluarga itu.
TRI YARI KURNIAWAN